Jakarta, BeritaGANN,- Ditunjuknya YGANN Law Firm sebagai Firma Hukum pembela PT. TBS dengan tim Kuasa Hukum PT. Triputra Bangun Sejahtera (PT. TBS) Lukmanul Hakim, SH., MH, M. Fabil, SH., MH, Bambang, SH., CLA, Asti Budiyanti Sulistiowati, SH., MH, Eko Supahwono, SH, Silvi Yuliasari, S.Kom., SH, Unggul Cipta, SH, Edisah Putra Tarigan, SH, Jatmiko Suwandanu, SE, Nurfrafyanti Fanny (Managing Partner YGANN Law Firm) Akan segera mengambil langkah hukum akibat dari kerugian materil dan imateril yang di derita oleh klien YGANN Law Firm
Ditelusuri dari surat/akta perjanjian kerjasama antara PT. Godang Tua Jaya dan PT. Triputra Bangun Sejahtera telah di indikasi adanya upaya penipuan (tipu muslihat) dengan secara tidak SAH nya AKTA Notaris yang di buat tanpa ketentuan UU Kenotariatan. Di temukannya beberapa poin manipulasi manipulasi kerjasama dan itikad tidak baik. Ditemukannya dugaan dugaan konspirasi Mega Korupsi antara beberapa pihak di karenakan pada saat Pemprov DKI menyatakan mengalami kerugian negara sebesar 400Miliyar selama bekerjasama dengan PT. Godang Tua Jaya (PT. GTJ) dan PT. Navigate Organic Energy (PT. NOEI).
Surat perjanjian kerjasama antara PT. GTJ dan PT. TBS yang mana di dalam surat disebutkan sebagai AKTA yang di buat pada tahun 2012 untuk pendirian Pabrik Washing Line Plastic namun tidak sesuai prosedur dan kemungkinan diduga kuat dengan unsur kesengajaan agar Akta ini cacat hukum, sehingga Mens Rea nya terpenuhi unsur pidana penipuan
PT. GTJ diakui sebagai sebagai pihak pertama dan PT. TBS diakui sebagai pihak kedua didalam surat perjanjian kerjasama, pihak pertama bertanggung jawab menyediakan lahan seluas 10.000 m² dan kontrak kerjasama dengan DKI sebagai pengelola sampah (TPST) dan pihak ke 2 bertanggung jawab membangun gedung di lahan yang telah tersedia berikut juga menyediakan mesin-mesin pengelola sampah dan menyediakan modal kerja sesuai dengan kebutuhan pihak kedua dalam berproduksi.
Adapun perjanjian kerjasama akan berakhir selama 10 tahun (2023) dan pengerjaan telah beroperasi di mulai 2013 dengan telah memenuhi seluruh perjanjian kerjasama.
Didalam kontrak di nyatakannya bahwa apabila terjadi pemutusan kontrak antara PT. GTJ dan Pemprov DKI yang pada saat itu Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maka pihak PT. GTJ akan bertanggung jawab dengan melakukan ganti rugi sebanyak dua kali lipat dari nilai investasi PT. TBS .
Laporan BPK 2014 menilai Pemerintah Provinsi DKI telah merugi sekitar 400 miliar dan menyatakan lebih baik putus kontrak dengan PT. GTJ, dan kontrak di putus pada tahun 2016 , dengan demikian perjanjian kerjasama antara PT. GTJ dan PT. TBS berlaku pada poin ganti rugi.
Hingga tahun 2025 PT. GTJ tidak ada itikat baik kepada PT. TBS yang telah menunggu hingga masa perjanjian kerjasama habis pada 2023 namun tidak juga dilakukannya ganti rugi, yang pada tahun tahun sebelum per habis masa PT. GTJ yang pada saat itu Kuasa Hukum nya adalah Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan menggugat ganti rugi kepada DKI baru bisa mengganti rugi PT. TBS, namun hingga saat ini PT. GTJ menutup diri.
“YGANN Law Firm telah melakukan upaya mediasi melalui komunikasi dengan Douglas Manurung Direktur PT. GTJ namun seolah abai dan tidak ada itikad baik, sehingga langkah hukum atas kerugian materil lebih dari 12miliar dan imateril, YGANN Law Firm akan segera mengambil langkah untuk membela hak kliennya (PT. TBS)”ungkap NFY Fanny Managing Partner YGANN Law Firm kepada awak media.
Jakarta Jumat, 8/8/2025